badan [ba·dan]
Kata Nomina (kata benda)Apa yang dimaksud dengan badan?
- 1) tubuh (jasad manusia keseluruhan); jasmani; raga; awak
contoh: 'akibat kecelakaan itu badannya cacat' - 2) batang tubuh manusia, tidak termasuk anggota dan kepala;
- 3) bagian utama dari suatu benda; awak
contoh: 'badan perahu (kapal) badan pesawat' - 4) diri (sendiri)
contoh: 'tuan badan lah yang harus datang menghadap' - 5) sekumpulan orang yang merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu
contoh: 'di samping badan pengurus, koperasi itu mempunyai badan penasihat'
Apa contoh kalimat menggunakan kata badan?
Contoh kata badan adalah: akibat kecelakaan itu badannya cacat.
Kata badan termasuk kata apa?
Kata badan adalah Kata Nomina (kata benda).
Kata-kata dari kata dasar badan
badan adam:
tubuh yang dapat membusuk; tubuh manusia;
badan air: (Geografi)
kumpulan air yang besarnya antara lain bergantung pada relief permukaan bumi, kesarangan batuan pembendungnya, curah hujan, suhu, dan sebagainya, msl sungai, rawa, danau, laut, dan samudra;
badan astral: (Filosofi)
badan orang yang sudah meninggal yang tampak sebagai bayangan sinar yang bercahaya (bersifat metafisika); badan (roh) halus;
badan eksekutif:
badan pelaksana undang-undang yang menjalankan roda pemerintahan (sehari-hari);
badan hukum:
badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dsb);
badan judikatif:
badan yang menentukan atau menangani masalah (bidang) hukum;
badan kapal:
badan sebuah kapal, tidak termasuk tiang-tiang, tali-temali, layar, permesinan, dan peralatan;
badan Kepegawaian Nasional (BKN):
badan yang mengelola seluruh permasalahan kepegawaian secara nasional, dari pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian, pensiun, dst;
badan legislatif:
badan (dewan) yang berkuasa membuat undang-undang;
badan pekerja:
panitia yang mengurus pelaksanaan tugas sehari-hari pada suatu organisasi;
badan pembayaran dividen: (Ekonomi)
bank atau badan yang bertugas membayarkan dividen kepada pemegang saham;
badan pembuat undang-undang: (Politik)
badan yang terdiri atas orang-orang yang menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
badan Pemeriksa Keuangan:
(Bepeka) instansi pemerintah Indonesia yang setingkat dengan departemen yang bertugas mengawasi penggunaan uang negara oleh instansi pemerintah;
badan penasihat:
panitia yang diangkat untuk memberikan nasihat tentang suatu hal;
badan perwakilan:
dewan yang mewakili;
badan siasat:
badan penyelidik (yang bertugas mengusut kejahatan, mencari keterangan-keterangan rahasia);
badan tanpa saham: (Ekonomi)
badan (hukum) yang tidak memberikan saham kepada anggota atau pesertanya, termasuk perkumpulan keagamaan dan perusahaan asuransi;
badan terkocak: (Kata percakapan)
kurus sekali;
badan usaha unit desa:
(BUUD) organisasi di tingkat desa yang diselenggarakan oleh pemerintah, bertujuan mengatur kegiatan penduduk di bidang produksi, perdagangan, dan kesejahteraan;
cacat badan:
cacat pada badan (seperti bopeng, buta, tuli);
gerak badan:
olahraga;
meletak badan:
merebahkan badan untuk beristirahat;
meregang badan:
bergerak-gerak badannya seperti orang yang akan meninggal;
pasang badan:
mengalami hukuman di penjara;
pidana badan:
pidana yang dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yang melanggar hukum (seperti pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar);
raut badan:
bentuk (sikap) badan;
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)