daerah [da·e·rah]
Kata Nomina (kata benda)Pengucapan: daérah
Apa yang dimaksud dengan daerah?
- 1) bagian permukaan bumi dalam kaitannya dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus
contoh: 'daerah khatulistiwa (kutub, padang pasir, pantai, pegunungan, dan sebagainya)' - 2) lingkungan pemerintah; wilayah
contoh: 'daerah kabupaten (provinsi, negara, dan sebagainya)' - 3) selingkungan tempat yang dipakai untuk tujuan khusus; kawasan
contoh: 'daerah industri (perkantoran, pertokoan, dan sebagainya)' - 4) tempat sekeliling atau yang termasuk dalam lingkungan suatu kota (wilayah dan sebagainya)
contoh: 'daerah Jakarta dan sekitarnya' - 5) tempat dalam satu lingkungan yang sama keadaannya (iklimnya, hasilnya, dan sebagainya)
contoh: 'daerah tropis daerah penghasil kopra' - 6) tempat yang terkena peristiwa yang sama
contoh: 'daerah banjir (bergolak, pertempuran, wabah, dan sebagainya)' - 7) bagian permukaan tubuh
contoh: 'daerah payudara (pergelangan kaki, perut, dan sebagainya)'
Bagaimana cara mengucapkan daerah?
Seseorang mengucapkan daerah sebagai berikut: daérah.
Apa contoh kalimat menggunakan kata daerah?
Contoh kata daerah adalah: daerah khatulistiwa (kutub, padang pasir, pantai, pegunungan, dan sebagainya).
Kata daerah termasuk kata apa?
Kata daerah adalah Kata Nomina (kata benda).
Kata-kata dari kata dasar daerah
bahasa daerah:
bahasa yang lazim dipakai di suatu daerah; bahasa suku bangsa, seperti ~ Batak, ~ Jawa, ~ Sunda;
daerah hitam:
lingkungan pelacuran dan sebagainya;
daerah aliran sungai:
daerah sekitar sungai, yang melebar sampai ke punggung bukit (gunung) yang merupakan daerah sumber air, tempat semua curahan air hujan yang jatuh di atasnya mengalir ke dalam sungai
contoh: daerah aliran sungai aliran sungai yang gundul itu harus dihutankan kembali dan dilestarikandaerah artikulasi: (Linguistik)
tempat artikulasi;
daerah banjir:
daerah yang sering dilanda banjir;
daerah banjir pertama:
daerah pertama dilanda banjir karena paling dekat ke sungai;
daerah buta:
lapisan tersembunyi yang tidak terdeteksi oleh isyarat geofisik;
daerah gawang:
daerah sekitar gawang, tempat penjaga gawang boleh memegang bola
contoh: pelanggaran itu terjadi di daerah gawang gawang pemain lawan sehingga wasit menunjuk titik putih yang berarti harus dilakukan tendangan hukumandaerah haram:
daerah suci sekitar Mekah dan Medinah yang mempunyai batasan tertentu, di dalamnya orang dilarang menumpahkan darah dan sebagainya;
daerah hitam:
lingkungan tempat orang melakukan kejahatan;
daerah kuno:
daerah geografis tempat tersebarnya kebudayaan suku bangsa yang mengandung unsur kuno, biasanya terletak di pinggiran suatu daerah kebudayaan;
daerah irigasi:
kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi;
daerah istimewa:
daerah yang mempunyai aturan pemerintahan khusus yang kadang-kadang menyimpang dari peraturan umum
contoh: daerah istimewa Istimewa Yogyakarta dan daerah istimewa Istimewa Acehdaerah jatuh:
daerah yang diramalkan atau dirancang sebagai tempat jatuhnya benda terbang atau diterbangkan;
daerah kantong:
daerah kecil bagian wilayah negara yang dikuasai oleh para pejuang kemerdekaan
contoh: Tentara Nasional Indonesia melancarkan perang thd tentara pendudukan Belanda dari daerah kantong kantongdaerah kebudayaan:
daerah yang menyatukan sejumlah kebudayaan suku bangsa yang memiliki persamaan ciri yang mencolok;
daerah khatulistiwa:
bagian permukaan bumi di sekitar garis khatulistiwa, antara 23,5o lintang utara dan 23,5o lintang selatan;
daerah Khusus Ibu Kota:
daerah pemerintahan ibu kota yang tingkatnya disamakan dengan provinsi (kepala daerahnya seorang gubernur);
daerah kumuh:
daerah atau perkampungan yang miskin dan kotor;
daerah lampu merah:
lingkungan tempat pelacuran;
daerah litoral:
daerah perairan yang dangkal dekat pantai, yang menunjang kehidupan tanaman berakar;
daerah maksiat:
daerah dalam wilayah suatu kota tempat judi dan pelacuran;
daerah mata air:
daerah yang mendapat air dari satu mata air;
daerah minus:
daerah yang kurang memiliki sumber penghidupan bagi penduduknya;
daerah operasi:
daerah tempat melakukan suatu kegiatan;
daerah otonom:
daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat; daerah swatantr
daerah pantai:
daerah di pinggir laut;
daerah pasang surut:
daerah yang secara teratur terkena perubahan (pasang surut) air oleh air pasang;
daerah pedalaman:
daerah yang terletak jauh dari kota atau dari pantai;
daerah pemilihan:
daerah untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang terdiri atas daerah pemilihan tingkat I dan daerah pemilihan tingkat II;
daerah penalti: (Olah Raga)
bagian lapangan sepak bola di muka gawang yang diberi berbatas, apabila terjadi pelanggaran oleh salah seorang pemain dari kesebelasan yang sedang mempertahankan gawangnya di daerah itu, kesebelasan itu dik
daerah pendudukan:
daerah yang dirampas dan diduduki (dikuasai) oleh tentara asing;
daerah perbatasan:
daerah di sepanjang batas dua negara;
daerah permukiman:
bagian kota wilayah besar yang khusus digunakan untuk tempat tinggal penduduk;
daerah pertanian:
daerah yang digunakan untuk bercocok tanam dengan atau tanpa pengairan;
daerah perwalian: (Politik)
daerah yang tidak mempunyai pemerintahan sendiri, tetapi ditempatkan di bawah sistem perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
daerah pesisir:
daerah di sekitar pantai;
daerah pinggiran:
daerah yang terletak di pinggir kota;
daerah pusat perdagangan:
daerah di dalam kota yang merupakan pusat kegiatan dagang dengan toko dan lembaga perdagangan lain;
daerah rawan:
daerah yang terganggu keamanan dan ketenteramannya (merupakan daerah berbahaya, tidak tertib, kemelut, dsb);
daerah seberang:
- 1) daerah (pulau) di luar daerah sendiri;
- 2) sebutan untuk daerah di luar Pulau Jawa; (Kata percakapan)
daerah seberang lautan:
- 1) daerah yang harus dicapai dengan menyeberangi lautan;
- 2) daerah jajahan;
daerah serang:
daerah untuk mulai melakukan serangan bagi para pemain baris depan dalam permainan voli;
daerah sublitoral:
- 1) daerah pantai yang biasanya mempunyai kedalaman kurang dari 200 m;
- 2) daerah pantai yang mencakup permukaan air sampai ke batas terendah tempat tanaman dapat tumbuh;
daerah swapraja:
daerah yang berpemerintahan sendiri, tetapi dengan kekuasaan sangat terbatas, seperti kesultanan;
daerah swasembada:
daerah yang dapat mencukupi kebutuhannya sendiri, tidak bergantung kepada daerah lain;
daerah swatantra:
daerah otonom;
daerah tadah: (Hidrologi)
daerah penampungan air yang mengalirkan air ke sebagian atau keseluruhan dari saluran air;
daerah takluk:
daerah yang tunduk pada hukum negara tertentu;
daerah tidak bertuan:
daerah yang tidak dikuasai oleh salah satu pemerintahan;
daerah Tingkat I:
provinsi;
daerah Tingkat II:
- 1) kabupaten;
- 2) kota;
daerah tropis:
daerah sekitar khatulistiwa yang beriklim panas;
daerah tujuan wisata:
- 1) daerah yang memiliki objek wisata yang ditunjang oleh masyarakat dan prasarana pariwisata;
- 2) tempat yang menjadi sasaran kunjungan wisata;
- 3) daerah yang berdasarkan kesiapan prasarana dan sarana dinyatakan siap menerima kunjungan wisatawan;
daerah vulkanis:
daerah yang tanahnya berasal dari letusan gunung berapi dan di tempat itu diperkirakan masih terdapat gunung berapi;
dinas daerah:
satuan organisasi dalam lingkungan pemerintah daerah yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah di daerah;
jambore daerah:
pertemuan antarpramuka tingkat daerah yang diadakan bersamaan waktunya dengan jambore nasional;
kebudayaan daerah:
kebudayaan yang hidup dalam suatu wilayah bagian suatu negara yang merupakan daerah suatu suku bangsa tertentu;
lembaga daerah:
lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah daerah sebagai tempat mengundangkan peraturan daerah;
otonomi daerah:
hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
pemerintah daerah:
penguasa yang memerintah di daerah, seperti gubernur, bupati;
pemerintahan daerah:
pemerintahan yang mewakili pemerintah pusat di daerah dalam wilayah suatu negara;
perusahaan daerah:
badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah;
sasaran daerah:
sasaran tembakan meriam atau bom yang meliputi ruang yang sangat luas;
sastra daerah:
sastra yang aslinya ditulis dalam bahasa daerah;
sekretaris daerah:
pemimpin sekretariat daerah sebagai unsur staf yang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)