darurat [da·ru·rat]
Kata Nomina (kata benda)Apa yang dimaksud dengan darurat?
- 1) keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dan sebagainya) yang memerlukan penanggulangan segera
contoh: 'dalam keadaan darurat Pemerintah harus dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan' - 2) keadaan terpaksa
contoh: 'dalam keadaan darurat Pemerintah dapat segera memutuskan tindakan yang tepat' - 3) keadaan sementara
contoh: 'mereka ditampung dalam suatu bangunan darurat'
Apa contoh kalimat menggunakan kata darurat?
Contoh kata darurat adalah: dalam keadaan darurat Pemerintah harus dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan.
Kata darurat termasuk kata apa?
Kata darurat adalah Kata Nomina (kata benda).
Kata-kata dari kata dasar darurat
hukum darurat: (Politik)
hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat;
keadaan darurat:
tingkat keamanan yang paling buruk sehingga diperlukan pengumuman tentang ketentuan khusus yang mengatur tata kehidupan warga, seperti dalam masa perang;
parlemen darurat:
dewan perwakilan rakyat (darurat) yang dibentuk dalam keadaan luar biasa karena tidak dapat mengadakan pemilihan umum secara biasa
pintu darurat:
pintu khusus yang hanya dilalui dalam keadaan terpaksa;
undang-undang darurat:
undang-undang yang dikeluarkan dalam keadaan atau waktu yang memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen);
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)