Arti kata hak menurut KBBI:

1 hak

Kata Adjektiva (kata sifat)
  1. Apa yang dimaksud dengan hak?

  2. 1) benar
    contoh: 'mereka telah dapat menilai mana yang hak dan mana yang batil'
  3. 2) milik; kepunyaan (Kata Nomina (kata benda))
    contoh: 'barang-barang ini bukan hak mu'
  4. 3) kewenangan (Kata Nomina (kata benda))
    contoh: 'dengan ijazah itu ia mempunyai hak untuk mengajar'
  5. 4) kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya) (Kata Nomina (kata benda))
    contoh: 'semua warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum'
  6. 5) kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu (Kata Nomina (kata benda))
    contoh: 'menantu tidak ada hak atas harta peninggalan mertuanya'
  7. 6) derajat atau martabat (Kata Nomina (kata benda))
    contoh: 'orang Melayu pada waktu itu tidak sama haknya dengan orang Eropa'
  8. 7) wewenang menurut hukum; (Kata Nomina (kata benda), Belanda)

2 hak

Kata Nomina (kata benda)

Apa yang dimaksud dengan hak?

Arti: telapak sepatu pada bagian tumit yang relatif tinggi
contoh: 'sepatu dengan hak tinggi sedang digemari oleh wanita karier'

3 hak

Kata Nomina (kata benda)

Apa yang dimaksud dengan hak?

Arti: alat untuk merenda (yang ujungnya berkait) dibuat dari logam

4 hak

Kata Nomina (kata benda)

Apa yang dimaksud dengan hak?

Arti: logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan


Kata hak termasuk kata apa?

Kata hak adalah Kata Nomina (kata benda).

Kata-kata dari kata dasar hak

  • bukti hak: (Ekonomi)

    warkat yang menyatakan bukti tentang hak untuk memperoleh (membeli) sebagian saham;

  • hak wilayat: (Belanda)

    hak ulayat;

  • hak adiraja:

    hak melakukan kekuasaan yang tertinggi;

  • hak amendemen:

    hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang;

  • hak angket:

    hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tsb;

  • hak asasi:

    hak dasar atau pokok (seperti hak hidup dan hak mendapat perlindungan);

  • hak asasi manusia:

    hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights ), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat;

  • hak bersama:

    hak yang dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek;

  • hak bertanya:

    hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah;

  • hak cipta:

    hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik);

  • hak dipilih:

    hak untuk dipilih dalam pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR;

  • hak eksteritorial:
    1. 1) hak untuk memberlakukan hukum dari suatu negara di wilayah negara lain;
    2. 2) hak imunitas;
  • hak ekstrateritorial:

    hak eksteritorial;

  • hak guna:

    hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu;

  • hak guna air:

    hak memperoleh air untuk keperluan tertentu;

  • hak guna bangunan:

    hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu;

  • hak guna ruang angkasa:

    hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal lain yang berkaitan dengan itu;

  • hak guna usaha:

    hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu;

  • hak hipotek:

    hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sebagai pelunasan suatu perikatan;

  • hak imunitas:
    1. 1) hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan;
    2. 2) hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial;
  • hak ingkar: (Belanda)

    hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan dengan disertai alasan thd hakim yang akan mengadili perkaranya;

  • hak inisiatif:

    hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kepada pemerintah;

  • hak interpelasi:

    hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada pemerintah mengenai kebijakannya dalam suatu bidang;

  • hak jual:

    keleluasaan (hak) yang diberikan produsen kepada distributor untuk menjual produk-produknya dalam wilayah tertentu;

  • hak kebendaan:

    hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dari gangguan siapa pun;

  • hak kepribadian:

    hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dengan leluasa;

  • hak kuasa ibu: (Belanda)

    hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu;

  • hak lisensi:

    hak menerbitkan edisi buku yang sifatnya berbeda dari edisi asli (msl buku terjemahan);

  • hak memilih:
    1. 1) hak untuk memberi suara dalam pemilihan umum;
    2. 2) hak untuk memberi suara dalam masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dalam memilih atau menolak rencana undang-undang;
  • hak menumpang karang:

    hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yang ada pada tanah milik orang lain, biasanya dengan membayar sejumlah uang sebagai pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal;

  • hak milik:

    hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dari suatu benda yang berada dalam kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana pun;

  • hak milik mutlak:

    hak untuk mengambil keuntungan dari suatu benda dengan bebas serta menguasai sepenuhnya;

  • hak modal:

    hak yang tetap menjadi milik pencipta;

  • hak opstal:

    hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yang menjadi milik orang lain;

  • hak pakai:

    hak untuk memakai, msl hak memakai tanah sesuai dengan ketentuan hukum;

  • hak paten:

    hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuan

  • hak penerbitan:

    hak terbit;

  • hak pengarang:

    hak yang diberikan kepada pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta;

  • hak pertuanan:

    hak ulayat; hak purba; kedaulatan;

  • hak peserta:

    hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dan sebagainya;

  • hak pilih:

    hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sebagai wakil dalam lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis;

  • hak pilih aktif:

    hak untuk memilih wakil dalam lembaga perwakilan rakyat;

  • hak pilih pasif:

    hak untuk dipilih dan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat;

  • hak preferensi:
    1. 1) hak istimewa bagi penagih (orang yang berpiutang);
    2. 2) hak untuk memperoleh keuntungan dari suatu benda dengan melalui penagih lainnya yang tidak mempunyai hak preferensi itu;
  • hak prerogatif:

    hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti;

  • hak pribadi:

    wewenang seseorang mengenai hubungannya dengan orang lain;

  • hak purba: (Belanda)

    pertuanan; hak ulayat;

  • hak rantau:

    hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai karena membuka tanah tsb;

  • hak siar:

    hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu;

  • hak suara:
    1. 1) hak untuk memberikan suara (seperti dalam pemilihan umum);
    2. 2) hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham;
  • hak substantif:

    hak yang dapat dialihkan atau diperjualbelikan;

  • hak temurun:

    hak yang diwarisi secara turun-temurun;

  • hak terbit: (Grafika)

    hak seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya;

  • hak tolak:

    hak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita;

  • hak ulayat: (Belanda)

    hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba;

  • hak usaha:

    erpah; hak temurun;

  • hak veto:

    hak yang dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan;

  • makan hak:

    melanggar hak orang lain; menyebabkan susah hati (mendongkol dsb);

  • memindahkan hak:

    memberikan hak (kepada orang lain);

Kata-kata di KBBI yang dekat dari hak

Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat

[hak] Arti hak di KBBI adalah: benar. Contoh: mereka telah dapat menilai mana.... Lihat arti dan definisi di jagokata.

Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)