1 hak
Kata Adjektiva (kata sifat)Apa yang dimaksud dengan hak?
- 1) benar
contoh: 'mereka telah dapat menilai mana yang hak dan mana yang batil' - 2) milik; kepunyaan (Kata Nomina (kata benda))
contoh: 'barang-barang ini bukan hak mu' - 3) kewenangan (Kata Nomina (kata benda))
contoh: 'dengan ijazah itu ia mempunyai hak untuk mengajar' - 4) kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya) (Kata Nomina (kata benda))
contoh: 'semua warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum' - 5) kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu (Kata Nomina (kata benda))
contoh: 'menantu tidak ada hak atas harta peninggalan mertuanya' - 6) derajat atau martabat (Kata Nomina (kata benda))
contoh: 'orang Melayu pada waktu itu tidak sama haknya dengan orang Eropa' - 7) wewenang menurut hukum; (Kata Nomina (kata benda), Belanda)
2 hak
Kata Nomina (kata benda)Apa yang dimaksud dengan hak?
Arti: telapak sepatu pada bagian tumit yang relatif tinggi
contoh: 'sepatu dengan hak tinggi sedang digemari oleh wanita karier'
3 hak
Kata Nomina (kata benda)Apa yang dimaksud dengan hak?
Arti: alat untuk merenda (yang ujungnya berkait) dibuat dari logam
4 hak
Kata Nomina (kata benda)Apa yang dimaksud dengan hak?
Arti: logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan
Kata hak termasuk kata apa?
Kata hak adalah Kata Nomina (kata benda).
Kata-kata dari kata dasar hak
bukti hak: (Ekonomi)
warkat yang menyatakan bukti tentang hak untuk memperoleh (membeli) sebagian saham;
hak wilayat: (Belanda)
hak ulayat;
hak adiraja:
hak melakukan kekuasaan yang tertinggi;
hak amendemen:
hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang;
hak angket:
hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tsb;
hak asasi:
hak dasar atau pokok (seperti hak hidup dan hak mendapat perlindungan);
hak asasi manusia:
hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights ), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat;
hak bersama:
hak yang dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek;
hak bertanya:
hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah;
hak cipta:
hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik);
hak dipilih:
hak untuk dipilih dalam pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR;
hak eksteritorial:
- 1) hak untuk memberlakukan hukum dari suatu negara di wilayah negara lain;
- 2) hak imunitas;
hak ekstrateritorial:
hak eksteritorial;
hak guna:
hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu;
hak guna air:
hak memperoleh air untuk keperluan tertentu;
hak guna bangunan:
hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
hak guna ruang angkasa:
hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal lain yang berkaitan dengan itu;
hak guna usaha:
hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
hak hipotek:
hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sebagai pelunasan suatu perikatan;
hak imunitas:
- 1) hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan;
- 2) hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial;
hak ingkar: (Belanda)
hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan dengan disertai alasan thd hakim yang akan mengadili perkaranya;
hak inisiatif:
hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kepada pemerintah;
hak interpelasi:
hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada pemerintah mengenai kebijakannya dalam suatu bidang;
hak jual:
keleluasaan (hak) yang diberikan produsen kepada distributor untuk menjual produk-produknya dalam wilayah tertentu;
hak kebendaan:
hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dari gangguan siapa pun;
hak kepribadian:
hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dengan leluasa;
hak kuasa ibu: (Belanda)
hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu;
hak lisensi:
hak menerbitkan edisi buku yang sifatnya berbeda dari edisi asli (msl buku terjemahan);
hak memilih:
- 1) hak untuk memberi suara dalam pemilihan umum;
- 2) hak untuk memberi suara dalam masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dalam memilih atau menolak rencana undang-undang;
hak menumpang karang:
hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yang ada pada tanah milik orang lain, biasanya dengan membayar sejumlah uang sebagai pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal;
hak milik:
hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dari suatu benda yang berada dalam kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana pun;
hak milik mutlak:
hak untuk mengambil keuntungan dari suatu benda dengan bebas serta menguasai sepenuhnya;
hak modal:
hak yang tetap menjadi milik pencipta;
hak opstal:
hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yang menjadi milik orang lain;
hak pakai:
hak untuk memakai, msl hak memakai tanah sesuai dengan ketentuan hukum;
hak paten:
hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuan
hak penerbitan:
hak terbit;
hak pengarang:
hak yang diberikan kepada pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta;
hak pertuanan:
hak ulayat; hak purba; kedaulatan;
hak peserta:
hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dan sebagainya;
hak pilih:
hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sebagai wakil dalam lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis;
hak pilih aktif:
hak untuk memilih wakil dalam lembaga perwakilan rakyat;
hak pilih pasif:
hak untuk dipilih dan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat;
hak preferensi:
- 1) hak istimewa bagi penagih (orang yang berpiutang);
- 2) hak untuk memperoleh keuntungan dari suatu benda dengan melalui penagih lainnya yang tidak mempunyai hak preferensi itu;
hak prerogatif:
hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti;
hak pribadi:
wewenang seseorang mengenai hubungannya dengan orang lain;
hak purba: (Belanda)
pertuanan; hak ulayat;
hak rantau:
hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai karena membuka tanah tsb;
hak siar:
hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu;
hak suara:
- 1) hak untuk memberikan suara (seperti dalam pemilihan umum);
- 2) hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham;
hak substantif:
hak yang dapat dialihkan atau diperjualbelikan;
hak temurun:
hak yang diwarisi secara turun-temurun;
hak terbit: (Grafika)
hak seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya;
hak tolak:
hak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita;
hak ulayat: (Belanda)
hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba;
hak usaha:
erpah; hak temurun;
hak veto:
hak yang dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan;
makan hak:
melanggar hak orang lain; menyebabkan susah hati (mendongkol dsb);
memindahkan hak:
memberikan hak (kepada orang lain);
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)