hukuman [hu·kum·an]
Kata Nomina (kata benda)Dari kata dasar: hukum.
Apa yang dimaksud dengan hukuman?
- 1) siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya;
- 2) keputusan yang dijatuhkan oleh hakim;
- 3) hasil atau akibat menghukum
contoh: 'dia yang berbuat, dia yang boleh hukuman'
Kata hukuman termasuk kata apa?
Kata hukuman adalah Kata Nomina (kata benda).
hukuman buang:
hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana dengan dibuang ke tempat yang terpencil;
hukuman gantung:
hukuman mati dengan digantung;
hukuman kawalan:
hukuman yang berupa pencabutan kebebasan orang (orang yang dihukum tidak boleh bepergian dan sebagainya dengan bebas);
hukuman kurungan:
hukuman yang berupa penyekapan di dalam penjara (tetapi bukan karena kejahatan);
hukuman mati:
hukuman yang dijalankan dengan membunuh (menembak, menggantung) orang yang bersalah;
hukuman pancung:
hukuman yang dilakukan dengan memancung atau menebas leher terpidana;
hukuman penjara:
hukuman yang berupa penyekapan dalam penjara;
hukuman percobaan:
hukuman penjara yang tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dalam masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, apabila dalam masa percobaan itu terpid
hukuman rotan:
hukuman yang dijalankan dengan menyebat orang yang bersalah dengan rotan;
hukuman titipan:
hukuman kurungan;
menjatuhkan hukuman:
memberi hukuman;
tuntut hukuman:
meminta agar (terdakwa) dihukum
contoh: jaksa tuntut hukuman hukuman dua tahun penjaratuntutan hukuman:
beratnya hukuman yang diajukan oleh jaksa;
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)