mahkamah [mah·ka·mah]
Kata Nomina (kata benda)Apa yang dimaksud dengan mahkamah?
Arti: badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan;
Kata mahkamah termasuk kata apa?
Kata mahkamah adalah Kata Nomina (kata benda).
mahkamah Agung:
badan tertinggi yang melaksanakan kekuasaan kehakiman;
mahkamah Agung Internasional:
badan kekuasaan yang diatur dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, bertugas mengatur perselisihan hukum antarnegara;
mahkamah dunia: (Politik)
majelis pengadilan yang mengadili perkara atau pelanggaran hukum yang menyangkut beberapa negara atau yang bersifat internasional;
mahkamah Internasional Tetap:
badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang didirikan berdasarkan piagam Liga Bangsa-Bangsa, sejak tahun 1922 berkedudukan di Den Haag, Negeri Belanda;
mahkamah Islam Tinggi:
badan pengadilan tingkat banding atas putusan pengadilan agama di Jawa dan Madura;
mahkamah Militer:
badan pengadilan militer yang dibentuk untuk mengadili dalam tingkat pertama segala perkara pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota angkatan bersenjata;
mahkamah Militer Luar Biasa:
badan pengadilan yang ditugasi memeriksa dan memutuskan perkara pidana dalam tingkat pertama dan terakhir mengenai perkara khusus yang ditentukan oleh kepala negara;
mahkamah Militer Tinggi:
badan pengadilan khusus yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana dalam tingkat banding perkara pidana dalam lingkungan angkatan bersenjata;
mahkamah Syariah:
badan peradilan agama untuk daerah di luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan;
mahkamah Syariah Provinsi:
badan pengadilan tingkat banding atas putusan Mahkamah Syariah
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)