pengadilan [peng·a·dil·an]
Kata Nomina (kata benda)Dari kata dasar: adil.
Apa yang dimaksud dengan pengadilan?
- 1) dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah;
- 2) proses mengadili;
- 3) keputusan hakim
contoh: 'banyak yang tidak puas akan pengadilan hakim itu' - 4) sidang hakim ketika mengadili perkara
contoh: 'di depan pengadilan terdakwa memungkiri perbuatannya' - 5) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara
contoh: 'rumahnya terletak di depan kantor pengadilan negeri'
Kata pengadilan termasuk kata apa?
Kata pengadilan adalah Kata Nomina (kata benda).
Kata-kata dari kata dasar adil
kantor pengadilan:
kantor tempat memeriksa suatu perkara (mengadili tertuduh atau tergugat);
pengadilan agama:
badan peradilan khusus untuk orang yang beragama Islam yang memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
pengadilan militer:
badan peradilan khusus yang berkuasa memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anggotaTNI;
pengadilan negeri:
badan peradilan pada tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dalam daerah hukumnya;
pengadilan tinggi:
badan yang berkuasa mengadili perkara banding yang berasal dari pengadilan negeri dalam daerah hukumnya;
putusan pengadilan: (Belanda)
pernyataan hakim dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum;
sidang pengadilan: (Belanda)
proses memeriksa dan mengadili perkara pidana di dalam ruang sidang pengadilan di bawah pimpinan hakim tunggal atau majelis hakim;
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)