penyidik [pe·nyi·dik]
Kata Nomina (kata benda)Dari kata dasar: sidik.
Apa yang dimaksud dengan penyidik?
Arti: pejabat polisi Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
Kata penyidik termasuk kata apa?
Kata penyidik adalah Kata Nomina (kata benda).
Kata-kata dari kata dasar sidik
penyidik pegawai negeri sipil:
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus sesuai dengan undang-undang untuk menyidik;
penyidik pembantu:
pejabat kepolisian Republik Indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)