1 tanah [ta·nah]
Kata Nomina (kata benda)Apa yang dimaksud dengan tanah?
- 1) permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali
contoh: 'hujan membasahi tanah' - 2) keadaan bumi di suatu tempat
contoh: 'tanahnya gersang, tidak dapat ditanami' - 3) permukaan bumi yang diberi batas
contoh: 'pemerintah menyediakan tanah seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran' - 4) daratan
contoh: 'penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di tanah' - 5) permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; ~ Eropa; ~ Melayu; ~ Toraja;
- 6) bahan-bahan dari bumi; bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, napal, cadas, dan sebagainya)
contoh: 'bata dan genting dibuat dari tanah' - 7) dasar (warna, cat, dan sebagainya)
contoh: 'kain itu tanahnya putih, coraknya cokelat dan hitam'
2 tanah [ta·nah]
Kata Nomina (kata benda), Kata ArkaisApa yang dimaksud dengan tanah?
Arti: satuan ukuran panjang yang sama dengan depa
Kata tanah termasuk kata apa?
Kata tanah adalah Kata Nomina (kata benda), Kata Arkais.
Kata-kata dari kata dasar tanah
anjing tanah:
binatang seperti jangkrik yang kepalanya besar dan keluarnya pada waktu malam;
asosiasi tanah:
sekelompok tanah, terutama yang berbeda dalam tingkat drainase alamiah, dan secara geografis bersatu karena bahan induk yang relatif seragam sifatnya;
babi tanah:
binatang kecil yang memakan semut;
besi tanah:
jenis besi yang kurang baik kualitasnya;
bunga tanah:
- 1) lapisan tanah sebelah atas yang subur karena tanam-tanaman yang busuk; humus;
- 2) sejumlah uang yang harus dibayar sebagai pengakuan hukum apabila mengerjakan sebidang tanah atau berdiam di atas tanah tsb;
cacing tanah:
cacing yang hidup di dalam tanah yang lembap;
cak tanah:
cak padang
cecak tanah:
bengkarung;
di bawah tanah:
- 1) di dalam tanah;
- 2) gelap atau rahasia (tentang gerakan dan sebagainya)
contoh: gerakan di bawah tanah tanah para penyelundup telah digulung polisi sampai ke akar-akarnya (Kata kiasan)
erosi tanah:
- 1) perusakan dan pemindahan tanah sebagian atau seluruhnya, terutama di daerah yang banyak turun hujan dan banyak musim kering;
- 2) proses perpindahan atau pergerakan tanah dari permukaan bumi karena angin atau aliran air
fumigan tanah:
fumigan yang dapat digunakan untuk memberantas hama atau penyakit tanaman yang berada di dalam tanah
hantu tanah:
hantu jembalang;
hasil tanah:
- 1) pajak tanah;
- 2) hasil bumi;
- 3) retribusi yang harus diberikan pendatang karena mengambil hasil hutan atau membuka ladang;
hutan tanah:
hutan rantau;
ibun tanah:
embun pada permukaan bumi
jara tanah:
bor tangan berbentuk ulir untuk mengambil percontoh lempung, tanah, atau cebakan dangkal;
kacang tanah:
kacang yang buahnya tertanam di tanah, bijinya yang lezat dan gurih sebagai bahan minyak goreng, bermacam-macam makanan (keju kacang, gula kacang, sambal kacang untuk pecel dsb); kacang cina; Arachis hypogeae
kawat tanah:
kawat yang ditanam dalam tanah sebagai bagian dari penangkal petir;
kemerosotan tanah: (Geografi)
proses erosi secara geologi yang dapat terjadi tanpa campur tangan manusia
konservasi tanah:
ilmu tentang pengelolaan tanah untuk menyelamatkan tanah dari bahaya erosi
kualitas tanah:
hubungan (interaksi) antara sifat tanah dan keadaan sekitarnya;
labu tanah:
kendi tempat air (dibuat dari tanah);
lilin tanah:
campuran padat, seperti lilin dari hidrokarbon, lilin mineral yang terdapat dalam lapisan batu-batuan, digunakan sebagai pengganti lilin lebah, bahan pemalsu, bahan lilin lampu, pengganti karet, dan bahan polos, jug
makan tanah:
- 1) tersungkur di tanah;
- 2) menderita kelaparan; miskin sekali;
memijak tanah:
upacara ketika anak berumur tujuh bulan mula-mula menginjak tanah; turun tanah;
menatah tanah:
belajar berjalan (anak-anak)
mencium tanah:
terjatuh; jatuh;
mengambil tanah:
- 1) merampas tanah;
- 2) upacara dalam perayaan Hasan Husen;
menginjak tanah:
bagian upacara perkawinan yang melambangkan bahwa mempelai laki-laki dan perempuan harus mengikuti jalan hidup yang sama;
mengolah tanah:
menggarap tanah untuk ditanami;
menyungkum tanah:
bersujud;
minyak tanah:
minyak yang diperoleh dengan menambang dari dalam tanah, digunakan untuk bahan bakar; kerosin; minyak patra;
pemijak tanah:
turun tanah (upacara anak kecil memijakkan kaki ke tanah untuk pertama kalinya);
pengelolaan tanah:
perihal mengelola tanah dengan tujuan menanam tanaman yang dapat memberi keuntungan dan memelihara serta memperbaiki kesuburan tanah untuk jangka waktu panjang
posisi tanah:
posisi tegak lurus dari tanah ke pesawat terbang yang berada di atas tanah tsb;
pucuk tanah:
lapisan teratas tanah yang mudah dilalui air, tebalnya kurang lebih 30 cm, termasuk dalam lapisan tempat berada tumbuhan dan akarnya, berwarna hitam dan kaya akan bahan organik;
sertifikat tanah:
surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
tanah adat:
tanah milik yang diatur menurut hukum adat;
tanah air:
negeri tempat kelahiran;
tanah asam:
tanah yang memiliki kadar ke- asaman tinggi;
tanah basah:
tanah persawahan (rawa dsb);
tanah beku:
tanah yang suhunya 0oC atau di bawah 0oC dan mengandung es dan uap air, tetapi tidak mengandung air cair;
tanah bencah:
tanah yang berpaya-paya; tanah yang becek;
tanah bendang:
tanah untuk sawah; tanah persawahan;
tanah bengkok:
- 1) tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dsb);
- 2) tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang; tanah jabatan;
tanah bera:
tanah yang dibiarkan tidak ditanami agar kembali kesuburannya;
tanah beroya:
pasir yang hanyut;
tanah berumput:
tanah yang tertutup oleh rumput tinggi yang tetap, tidak terlindung, tidak terhalang, dan terbuka thd cuaca;
tanah bijana:
tanah kelahiran;
tanah darat:
tanah yang bukan persawahan (rawa-rawa, pertambakan, dsb);
tanah datar:
tanah yang rata; dataran rendah;
tanah dati:
- 1) tanah milik kelompok kekerabatan di daerah yang penduduknya beragama Islam (dalam adat Ambon);
- 2) tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh klen atau subklen;
tanah daun:
tanah yang terjadi dari daun-daun yang sudah lama terpendam; humus;
tanah dingin: (Kata percakapan)
negeri yang berhawa dingin (Eropa);
tanah garapan:
tanah negara (perkebunan dan sebagainya) yang digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dan sebagainya;
tanah gembur:
tanah yang subur dan berderai-derai, lunak, dan lembik (tidak padat ), terdiri atas campuran pasir, tanah liat, dan bahan organik lain;
tanah genting: (Geografi)
tanah sempit yang menghubungkan dua bagian daratan yang lebih luas;
tanah gersang:
tanah kering yang tidak subur;
tanah goyang:
gempa bumi;
tanah gundul:
tanah yang sama sekali tidak ada pohon-pohonan di atasnya;
tanah guntai:
tanah yang pemiliknya bukan penduduk daerah bersangkutan; absente;
tanah hidup:
tanah yang diusahakan (ditanami dsb);
tanah kampung:
- 1) pekarangan;
- 2) tanah yang bukan untuk persawahan (perladangan, perkebunan, dsb);
tanah kerajaan:
- 1) tanah milik raja;
- 2) tanah milik negara;
tanah kering:
tanah perladangan (tegalan dsb);
tanah kosong:
tanah (pekarangan) yang tidak didiami atau diusahakan;
tanah kritis: (Geografi)
tanah yang mengalami erosi secara parah dan menuju ke ketandusan;
tanah kuburan:
tanah milik desa (negara dan sebagainya) yang khusus disediakan untuk kuburan;
tanah kuripan:
tanah milik perseorangan;
tanah kurus:
tanah yang kurang subur;
tanah labu:
tanah daun;
tanah laku:
humus;
tanah lapang:
tanah yang luas dan hanya ditumbuhi rumput;
tanah larangan:
tanah yang tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat karena digunakan sebagai kuburan, cagar alam, dan sebagainya;
tanah ledok:
- 1) dataran rendah;
- 2) tanah yang dalam dan bulat bentuknya;
tanah leluhur:
negeri asal pendatang; negeri nenek moyang;
tanah lembut:
tanah gembur dan halus, tanpa ada kemungkinan untuk menjadi keras;
tanah liat:
tanah yang lekat; lempung;
tanah longsor:
tanah yang gugur dan meluncur dengan cepat ke bawah;
tanah mampat:
tanah padat (tidak gembur);
tanah marginal:
tanah yang hasilnya dapat mencukupi atau menutup biaya yang dikeluarkan oleh penggarap;
tanah matang:
tanah yang telah mengalami penyelesaian untuk urusan permohonan hak pemilikan, surat balik nama, dan sebagainya; tanah yang sudah siap dipakai untuk mendirikan bangunan, dan sebagainya;
tanah mati:
- 1) tanah yang tidak diusahakan lagi;
- 2) tanah kuburan;
tanah meminta:
sampai ajal;
tanah mentah:
tanah milik negara yang bebas;
tanah milik:
tanah yang menjadi hak milik seseorang (bukan tanah negara);
tanah mulus:
tanah yang hitam dan kaya humus;
tanah negara:
tanah milik negara;
tanah negeri: (Belanda)
tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat;
tanah nominal:
tanah milik desa diusahakan bersama oleh penduduk desa;
tanah pamah:
tanah yang rata (datar);
tanah pertikelir:
tanah yang pemiliknya mempunyai hak pertuanan; tanah milik tuan tanah;
tanah perawan:
tanah yang belum pernah digarap;
tanah perponding:
tanah milik yang turun-temurun bagi orang Indonesia;
tanah persil:
tanah sewa (lamanya 75 tahun);
tanah pusaka:
tanah yang menjadi milik turun-temurun dari nenek moyang;
tanah raya:
benua;
tanah regosol:
tanah yang berasal dari endapan batuan gunung berapi;
tanah seberang:
- 1) daerah di luar Pulau Jawa;
- 2) daerah Malaka (dilihat dari Sumatra);
- 3) luar negeri;
tanah semenanjung:
jazirah;
tanah siaran:
keadaan yang ternyata cocok antara pengirim dan penerima dalam bentuk tanda atau kode secara elektris;
tanah suci:
daerah atau negara yang dianggap suci oleh para penganut agama (seperti Mekah dan Medinah bagi umat Islam atau Palestina bagi umat Kristen);
tanah suku:
tanah yang menjadi milik segenap kaum (suku);
tanah talau: (Belanda)
tanah yang berasal dari warisan (di Minahasa);
tanah tegalan:
tanah yang luas dan rata yang ditanami palawija dan sebagainya dengan tidak menggunakan sistem irigrasi, tetapi bergantung pada hujan; ladang; huma;
tanah tegar:
tanah keras dan kering;
tanah tersirah:
tanah tersirat;
tanah tersirat:
kubur; makam;
tanah tinggal:
tanah yang ditanami dan didiami;
tanah titisan:
tanah yang hasilnya untuk kas desa;
tanah tumpah darah:
tanah tempat kelahiran; kampung halaman;
tanah ulayah:
tanah hutan yang sudah menjadi milik orang, tetapi belum diusahakan;
tanah uruk:
tanah untuk menguruk atau menimbun lubang (pada tanah rendah, sawah, dan sebagainya) supaya rata;
tanah usaha:
tanah milik swasta atau tanah pemerintah yang diusahakan orang;
tanah wakaf:
tanah yang dihibahkan untuk sesuatu yang berguna bagi umum (masjid, madrasah, rumah sakit, dsb);
tanah waris(an):
tanah pusaka peninggalan yang peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris;
tanah yasan:
tanah milik perorangan menurut hukum adat;
terang tanah:
pagi-pagi pada waktu tanah mulai kelihatan (kira-kira pukul 05.00 5.30);
tikus tanah:
tikus yang hidup dan bersarang di dalam tanah;
tuan tanah:
- 1) pemilik tanah pribadi yang sangat luas;
- 2) orang yang memiliki tanah, penginapan, pondokan, atau rumah sewaan;
turun tanah:
upacara menurunkan kanak-kanak ke tanah untuk pertama kali;
ukur tanah:
perihal mengukur tanah;
ular tanah:
ular yang sangat berbisa dan dapat menggembungkan lehernya;
ulat tanah:
ulat yang hidup di tanah biasa sebagai hama yang menyebabkan pangkal batang patah; Agrothis interjectionis;
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)