perusahaan [per·u·sa·ha·an]
Kata Nomina (kata benda)Dari kata dasar: usaha.
Apa yang dimaksud dengan perusahaan?
- 1) kegiatan (pekerjaan dan sebagainya) yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa
- 2) organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha;
Kata perusahaan termasuk kata apa?
Kata perusahaan adalah Kata Nomina (kata benda).
Kata-kata dari kata dasar usaha
anak perusahaan: (Ekonomi)
perusahaan yang dikuasai oleh pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui satu atau lebih badan atau perusahaan lainnya;
asuransi perusahaan:
asuransi atas jiwa seorang direktur perusahaan, pekerja, atau pejabat penting yang polisnya dapat dibayarkan kepada perusahaan yang mempekerjakan orang itu;
majalah perusahaan:
terbitan yang dikeluarkan secara teratur oleh suatu perusahaan, berisi berita kepegawaian, karyawan, kebijakan, dan produksi perusahaan;
perusahaan angkutan:
perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan;
perusahaan asing: (Ekonomi)
perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara (badan) asing dan/atau yang dalam usahanya dan kenyataannya bertujuan memindahkan sebagian atau seluruh keuntungannya ke luar negeri;
perusahaan daerah:
badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah;
perusahaan dagang:
perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang;
perusahaan induk:
perusahaan yang menguasai perusahaan- perusahaan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung;
perusahaan jasa:
- 1) perusahaan yang membantu kelancaran pengaliran barang dari produsen kepada konsumen;
- 2) perusahaan yang produk usahanya berupa jasa (bukan barang ), msl pariwisata, pelayanan, dan sebagainya;
perusahaan jawatan: (Administrasi)
unit organisasi dalam lingkungan departemen yang kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasinya ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri;
perusahaan klining:
perusahaan yang mengusahakan pembersihan kantor, gedung, dan sebagainya;
perusahaan multinasional: (Ekonomi)
perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan dari berbagai negara;
perusahaan nasional: (Ekonomi)
perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% dari modal dalam negeri yang ditanam di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional;
perusahaan negara:
perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara;
perusahaan pelat merah: (Kata percakapan)
perusahaan milik keluarga pejabat;
perusahaan perkapalan:
perusahaan yang membuat (memperbaiki, menyewakan, dan sebagainya) kapal;
perusahaan swasta:
perusahaan yang modalnya berasal dari orang-orang atau badan-badan nonpemerintah;
perusahaan terbatas:
perusahaan yang modalnya berupa saham-saham dengan harga tertentu, pemimpin perusahaannya ditentukan oleh pemilik saham, suara dalam pemilihan, dan ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki pemilik modal;
perusahaan transpor:
perusahaan yang bergerak di bidang angkutan (seperti bus, truk);
perusahaan umum:
perusahaan yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif di bidang jasa sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional;
roda perusahaan:
kegiatan dalam bidang perusahaan;
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)